Pengedar Obat Terlarang Nikahi Gadis Pujaan Hati Di Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga

Tim Redaksi
11 Mei 2026 05:51
3 menit membaca

Salatiga|Mediacakranews.com – Suasana haru menyelimuti Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga pada Minggu pagi (10/5/2026). Ruangan yang biasanya digunakan untuk pemeriksaan kasus narkoba mendadak berubah menjadi tempat berlangsungnya akad nikah sederhana penuh air mata.

Seorang tersangka kasus peredaran obat keras berbahaya jenis Yarindu, AD (21), warga Ngelosari, Tuntang, Kabupaten Semarang, resmi menikahi wanita pujaannya, AAS, warga Karangpawon, Tuntang, Kabupaten Semarang.

Tanpa dekorasi mewah dan pesta meriah, prosesi ijab kabul berlangsung khidmat hanya disaksikan keluarga dekat, penghulu, serta anggota kepolisian yang melakukan pengawalan ketat.

Di balik pakaian sederhana yang dikenakan, tampak penyesalan mendalam dari pemuda yang kini harus menjalani proses hukum akibat keterlibatannya dalam kasus peredaran obat terlarang.

Tangis keluarga pecah saat akad dinyatakan sah. Momen tersebut menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang tidak hanya menghancurkan masa depan pelaku, tetapi juga melukai keluarga dan orang-orang terdekat.

Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi mengatakan, pihaknya tetap memberikan ruang kemanusiaan di tengah proses penegakan hukum yang berjalan.

“Kami tetap profesional dalam penegakan hukum, namun Polri juga hadir dengan pendekatan kemanusiaan. Semoga ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak coba-coba terlibat narkoba maupun obat-obatan terlarang karena dampaknya bisa menghancurkan masa depan,” tegas AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi obat terlarang di sebuah rumah kost di wilayah Ngalian, Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga.

“Berawal dari laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti pil Yarindu yang rencananya akan diedarkan,” jelasnya.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Rabu dini hari, 15 April 2026, petugas menemukan sebanyak 313 butir pil Yarindu di kamar kost tersangka. Barang bukti tersebut disimpan dalam toples merah muda dan telah dikemas dalam sejumlah plastik klip siap edar.

 

Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.Kepada petugas, AD mengakui obat-obatan tersebut akan diedarkan.

Meski tengah menjalani proses hukum, keluarga memohon agar pernikahan tetap dapat dilangsungkan. Permohonan itu akhirnya dikabulkan Polres Salatiga dengan pengawasan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Usai prosesi akad, AD menyampaikan rasa syukur dan terima kasih karena masih diberikan kesempatan menikahi perempuan yang dicintainya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Salatiga yang sudah memberikan izin dan kesempatan kepada saya untuk melangsungkan pernikahan. Saya menyesal atas perbuatan saya dan berharap bisa menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya,” ucap AD dengan suara bergetar.

Sementara itu, sang mempelai wanita tetap setia mendampingi pria yang dicintainya meski harus memulai perjalanan rumah tangga dari kantor kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Salatiga juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

(Cakra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *