Kota Depok|Mediacakranews.com-CEO PT.Jurnalis Nusantara Satu Lilik Adi Goenawan,S.Ag mendatangi Polsek Bojongsari didampingi 2 penasehat hukumnya Adv.Kitum Musliadi Bastam, SH.MH., dan Adv. Indra Gunawan, SE.SH.MH, melaporkan AU (46) alias Obet warga Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Sawangan Kota Depok.
“Ya, betul saya telah mendatangi SPK Polsek Bojongsari melaporkan AU (46) alias Obet didampingi 2 penasehat hukum terkait kejadian tentang dugaan Penipuan dan Penggelapan Pasal 378 Jo 372 KUHP dan laporan kami diterima dengan No.LP/B/438/VIII/2024/SPKT/Polsek Bojongsari/Polres Metro Depok.” kata Lilik Adi Goenawan saat diwawancara awak media pada Kamis, (1/8/2024) di Kantor Setwil Jabar II Forum Pers Independent Indonesia (FPII) .
“Saya telah mensomasi Sdr.AU alias Obet namun yang bersangkutan mengabaikannya dan tidak punya itikad baik sehingga kami mengambil langkah hukum.” tegas Lilik Adi Goenawan.
Lilik memaparkan berawal AU alias Obet menawarkan 1 Unit rumah di Gardenia Sawangan Blok.A No.1 kepada saya dengan dengan mengalihkan kepemilikan rumah 2 lantai dan meminta sejumlah uang sebanyak Rp.80.000.000, – (Delapan Puluh Juta Rupiah). Lalu diberi uang muka sebesar Rp.35.000.000, -(Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) pada 29 Oktober 2023 . Namun setelah di cek rumah belum layak huni dan dijanjikan akan di perbaiki. Saat dicek ke lokasi kunci pintu tampak dicongkel dan diganti kunci baru tanpa sepengetahuan kami. Atas kejadian tersebut kami mengalami kerugian dan kami melaporkan ke Polsek Bojongsari.
“Segala hal terkait kasus tersebut kami tunjuk dan serahkan ke Penasehat Hukum kami Adv.Kitum Musliadi Bastam, SH.MH., dan Adv. Indra Gunawan, SE.SH.MH
“AU alias Obet sudah tidak punya itikad baik hingga hari ini, dan segala hal yang dilakukannya harus dipertanggung jawabkan secara hukum yang berlaku di Republik Indonesia.” pungkas Pria kelahiran Kabupaten Semarang Jawa Tengah. (Tim/Red)