Pekalongan|Mediacakranews.com-Gerak cepat jajaran Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil menangkap komplotan pelaku curanmor yang beraksi di Desa Karangjati Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Wiradesa bersama tim Resmob berhasil menangkap 3 pelaku curanmor yang beraksi di sebuah rumah yang terletak di Desa karangjati pada Senin malam 25 Maret 2024,” ujarnya, Senin (01/04).
Kasat Reskrim menjelaskan, ketiga pelaku adalah E (23) warga Kelurahan Kedungwungu Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, kemudian P (36) warga Desa Karangsari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan dan I (32) warga Kelurahan Tegalmulya Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu.
Pengungkapan ini bermula dari kejadian yang menimpa ARA (21) warga Desa Karangjati yang merupakan korban yang memarkirkan sepeda motor di halaman rumahnya pada Senin sore itu. Namun korban saat keluar rumah malam harinya mendapati bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat.
“Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Wiradesa. Kerugian korban kurang lebih senilai Rp. 22.500.00,-“ kata AKP Isnovim.
Dari laporan korban unit Reskrim Polsek Wiradesa bersama Tim Resmob Polres Pekalongan langsung bergerak dan dari hasil penyelidikan berhasil mengungkap pelaku pencurian motor korban selang sehari dari kejadian. Para pelaku ditangkap beserta barang buktinya pada Selasa (26/03). Barang bukti yang diamankan diantaranya, dua anak kunci Scoopy, STNK, BPKB, Scoopy Nopol G-6181-ACB, lima buah kunci Letter T, dan satu unit motor Vario.
“Dari hasil pemeriksaan para pelaku, mereka diketahui telah melakukan aksinya di 7 lokasi baik di Kabupaten Pekalongan dan juga Kota Pekalongan,” terang AKP Isnovim.
Ketujuh TKP itu meliputi pencurian motor di Wonopringgo pada bulan Februari 2024. Sedangkan di bulan Maret 2024, komplotan ini mencuri enam sepeda motor berbagai merk di wilayah Karanganyar, Wonopringgo, Karangdadap, Wiradesa dan juga di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota. ( Cakra )