Daerah  

Rapat Paripurna Dalam Rangka Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Peraturan Daerah Kendal

KENDAL | MEDIACAKRANEWS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal HM. Makmun beserta 3 Wakilnya memimpin Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal, Senin (30/10/23).

Acara yang digelar di ruang rapat Paripurna tersebut, selain dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Kendal, nampak dikursi Pimpinan sidang Ketua DPRD Kendal HM. Makmun beserta para Wakil Ketua, Staf Ahli Bupati, Para Assisten Sekda, Pimpinan OPD, BUMN, BUMD, Camat, LSM, Ormas dan undangan lainya dari unsur Pemerintahan.

Selanjutnya, HM. Makmun menyampaikan laporan Sekertaris Dewan dan membacakan absensi sesuai dengan daftar hadir yang ditanda tangani.

“Telah hadir 33 orang dari 45 orang anggota dewan yang diharapkan hadir, maka sesuai dengan peraturan Tatib DPRD Pasal 135 ayai 1(satu) huruf “b” quorum telah terpenuhi,” kata Makmun.

“Oleh karena itu dengan mengucap Bismillahirohmanirokhim Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal hari ini, Senin tanggal 30 Oktober 2023, dalam acara Persetujuan bersama Raperda Kabupaten Kendal dengan ini resmi di buka dan terbuka untuk umum,” kata Makmun.

Sementara itu, Bupati Dico dalam pidatonya menerangkan bahwa pada prinsipnya kami menyampaikan apresiasinya dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pansus I dan III DPRD Kendal yang telah mencermati, membahas, dan mendalami serta menyempurnakan materi 2 (dua) Raperda Kabupaten Kendal.

Ditambahkan Bupati, Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Kendal Cerdas dan Raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan yang telah diajukan, sehingga dapat dilaksanakan persetujuan bersama DPRD Kendal dan Bupati Kendal pada hari ini tanggal 30 Oktober 2023.

“Persetujuan bersama ini dimaksudkan dapat dilaksanakan karena Bapemperda DPRD Kendal yang mendapatkan amanat untuk melanjutkan tugas-tugas dari Pansus I dan III DPRD Kendal yang berakhir masa tugasnya telah melaksanakan penyempurnaan terhadap 2 (dua) Raperda dimaksud bersama unsur eksekutif terkait,” terang Bupati.

Penyempurnaan 2 (dua) Raperda di maksud yang dilaksanakan dengan mendasarkan hasil fasilitas dari Gubernur Jateng maupun hasil Harmonisasi, Pembatasan dan pemantapan konsepsi dari Kepala Kantor Wilayah Jateng, Kemenkumham yang tertuang dalam surat Kepala Kanwil Jateng Kementrian Hukum dan Ham No : 14.13.PP.04.03.588 tanggal 10 Oktober 2023, Hal penyampaian hasil peng-harmonisan, Pembulatan dan Pemanfaatan konsepsi Raperda Kabupaten Kendal, serta
Surat Gubernur Jateng No : 180.0/2264 tanggal 10 Oktober 2023 hal hasil fasilitas Raperda Kendal.

Dengan di setujui nya Raperda bersama tersebut, Bupati berharap terwujudnya regulasi daerah yang menjadi dasar bagi Pemda untuk melaksanakan dan mendorong pembangunan dibidang keolahragaan sebagai upaya untuk meningkatkan kwalitas hidup manusia yang sehat secara jasmani dan rohani serta sosial, sehingga mampu mewujudkan masyarakat, adil makmur sejahtera dan berbudi luhur.

Selain itu Bupati juga berharap terwujud regulasi daerah yang mendukung pembangunan sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan dan akuntable yang didukung dengan pengelolaan sumberdaya yang inovatif terintegrasi dan berkelanjutan di Kabuapten Kendal menjadi semakin lebih baik bersama-sama membangkitkan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

BIMA (CAKRA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *